POJOKBOGOR.id - Pemerintah Kota Bogor tak main-main soal angkot tua.

Di tahun 2026 ini, penertiban dipastikan lanjut, tanpa kompromi.

Wali Kota Bogor Dedie Rachim bahkan secara terang-terangan meminta warga berhenti menggunakan angkot yang sudah tidak layak jalan atau melampaui usia operasional.

Pesan keras itu disampaikan Dedie saat memimpin apel pagi di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (19/01/2026).

Di hadapan ratusan ASN, Dedie menegaskan mimpi menjadikan Bogor tertib dan modern tak akan jalan kalau warganya masih menggunakan angkot uzur.

“Kalau memang masyarakat mau Kota Bogor tertib, bersih, indah, kita juga harus mau langkah konkret. Jadi, jangan naik angkot yang budug. Tidak perlu,” tegasnya, blak-blakan.

Penertiban angkot tua, kata Dedie, punya landasan hukum yang jelas.

Pemkot Bogor kini menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2023, yang membatasi usia teknis angkutan perkotaan maksimal 20 tahun. Lewat dari itu, angkot wajib minggir.

Dedie menutup pintu toleransi. Tak akan ada Perwali baru untuk menyelamatkan angkot yang sudah lewat umur.

Aturannya tegas: tidak boleh beredar, apalagi beroperasi di seluruh wilayah Kota Bogor.

“Kita harus konsisten. Semua angkot yang melebihi 20 tahun tidak boleh beroperasi,” ujarnya.

Untuk memastikan aturan itu benar-benar turun ke jalan, Dedie menginstruksikan Dinas Perhubungan segera melakukan penindakan.

Ia juga meminta Kapolresta Bogor Kota turun tangan mengamankan jalannya razia bila terjadi gesekan.

Mantan pejabat KPK itu menegaskan, angkutan yang patuh aturan masih diberi jalan.

Pengemudi dan organisasi yang taat Perda akan difasilitasi masuk program rerouting dan konversi. Sisanya? Tak perlu adu argumen.

“Yang patuh kita bantu. Yang tidak patuh, tidak perlu berdebat,” katanya lugas.

Tak hanya soal angkot, apel pagi itu juga jadi panggung peringatan bagi ASN.

Dedie meminta seluruh perangkat daerah tancap gas menjalankan kegiatan 2026 berdasarkan proyek yang sudah siap lelang.

Ia juga menyentil keras soal perizinan usaha. Dedie menyoroti keluhan warga yang merasa dipersulit hingga proses izin memakan waktu bertahun-tahun.

“Masyarakat mau bikin usaha jangan disusah-susah. Izin sampai tiga tahun itu keterlaluan. Jangan jadi duri dalam daging,” tutupnya.