POJOKSATU.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor akhirnya memberhentikan anggotanya, usai viral video memperlihatkan mereka meminum minuman keras saat melaksanakan piket malam, beberapa waktu lalu.


Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menegaskan, terdapat lima orang menerima sanksi pemecatan. Yakni RS, WQ, RF, AS dan DY.


Cecep juga memastikan bahwa minuman yang mereka tenggak didapat dengan cara membeli dan bukan barang bukti hasil sitaan Satpol PP.


"Kaitan perjanjian kerja dalam bentuk kontrak kerja dan pakta integritas yang telah disepakati dan ditandatangani di awal tahun 2023. Lima orang ini dinyatakan melanggar aturan. Maka sesuai sanksi yang tertera dalam dokumen tersebut, dengan ini diputuskan lima orang tersebut diberhentikan secara tidak hormat," kata Cecep, Kamis (6/7).


Keputusan tersebut diambil, setelah dilakukan investigasi yang dilakukan terhadap para oknum. "Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, awal mula video tersebut beredar luas dimulai dari diunggahnya video aksi pelanggaran tersebut melalui status di salah satu media sosial oknum yang berinisial RS," kata Cecep.


Dia melanjutkan, setelah menyimak dan memperhatikan video viral pada tanggal 1 Juli 2023 itu, Cecep kemudian memugaskan Sekretaris Satpol PP untuk memimpin investigasi, hingga akhirnya diputuskan lima oknum tersebut dipecat.


(Rishad Noviansyah)