POJOKBOGOR.id – Aksi demonstrasi mahasiswa di Kompleks Balaikota Bogor, Kamis (21/8), kembali menuai sorotan.
Kali ini bukan hanya karena kericuhan, melainkan aksi vandalisme yang dilakukan di dinding Balaikota.
Sejumlah mahasiswa mencorat-coret tembok Balaikota dengan tulisan tidak pantas.
Insiden itu terjadi ketika petugas keamanan tengah fokus menjaga jalannya aksi agar tetap terkendali.
Perbuatan tersebut sontak menuai kecaman.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, Taufik Hasunna, menegaskan vandalisme terhadap bangunan berstatus cagar budaya bukan hanya tidak pantas, tapi juga melanggar hukum.
“Iya, kalau dari sisi cagar budaya itu tindakan yang tidak bisa dibenarkan karena itu pidana. Pertama, itu masuk unsur merusak, ada dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 dan Pasal 66 ayat 1,” jelasnya.
Menurut Taufik, undang-undang secara tegas melarang siapapun merusak cagar budaya, baik seluruh maupun sebagian.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
“Jadi artinya kalau dari sisi bangunan cagar budaya itu tidak bisa dibenarkan dan termasuk pidana. Itu berlaku terlepas dari isu apapun yang diusung,” tegasnya.
Lebih jauh, Taufik menekankan bahwa Balaikota Bogor bukan sekadar bangunan tua.
Gedung bersejarah ini memiliki nilai penting bagi perjalanan kota dan identitas masyarakat Bogor.
“Sudah menjadi tugas warga negara menjaga cagar budaya. Tidak hanya memperindah, tapi juga merawat dan melestarikan agar nilai penting itu bisa diwariskan kepada generasi selanjutnya,” pungkasnya.




