POJOKSATU.id - Empat desa di Kabupaten Bogor, masuk 10 besar penerima Dana Desa (DD) 2023 terbesar, yang melebihi Rp2 miliar. Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto pun menyambut baik, mengingat desa penerima pernah diterpa bencana alam cukup besar.
Empat desa tersebut yakni, Desa Cileuksa, Kecamatan Sukajaya sebesar Rp2.889.554.000. Desa ini menjadi salah satu wilayah paling parah terdampak bencana tanah longsor pada awal 2020 silam.
Kemudian Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang mendapai DD sebesar Rp2.678.543.000. Diketahui, desa ini diterpa banjir bandang pada Juni 2022.
Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan pun termasuk menjadi penerima DD terbesar usai disapu banjir bandang di waktu bersamaan. Desa itu mendapat jatah Rp2.374.648.000.
Satu desa lain penerima DD terbesar di Kabupaten Bogor yakni, Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk sebesar Rp2.332.330.000.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto pun berharap pemerintah desa setempat dapat memanfaatkan besarnya DD yang akan diterima, terutama untuk pembangunan infratruktur pasca bencana, serta kesejahteraan masyarakat desa.
"Harus dimanfaatkan dengan baik. Karena, desa-desa penerima pernah diterjang bencana alam cukup parah. Sehingga dengan dana desa cukup besar, dapat digunakan untuk pemulihan infrastuktur," kata Rudy.
Selain infrastruktur Rudy berharap pemerintah desa dapat membantu masyarakat yang kehilangan mata pencaharian usai bencana alam, seperti sawah yang rusak, hewan ternak mati dan lain sebagainya.
"Dibantu, dibangun lagi supaya mereka tetap bisa bekerja. Berikan juga pelatihan agar perkebunan, sawah dan ternah mereka bisa lebih produktif," tegas Rudy.
Rudy mengungkapkan, DD hanya salah satu sumber keuangan dalam APBDes. Selain itu, terdapat Alokasi Dada Desa (ADD), serta Pemkab Bogor memiliki program bantuan keuangan infrastruktur desa bertajuk Samisade, yang telah disahkan DPRD sebesar Rp407 miliar.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat usulan 20 persen dana desa berasal dari dana transfer daerah. Hal itu akan masuk dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Empat fraksi menyetujui dana desa 20 persen dari dana transfer daerah. Yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS dan Fraksi PPP.
(Rishad Noviansyah)



