POJOKSATU.id, BOGOR - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota mengamankan pengedar narkotika di Bogor jenis tembakau sintetis berinisial KR (28).
KR diamankan di rumahnya yang berada di Kampung Pancasan Baru, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Selasa 17 Januari 2023 yang lalu.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penangkapan pengedar narkotika di Bogor jenis tembakau sintetis ini berawal informasi yang datang dari masyarakat.
BACA JUGA : Kapolresta Bogor Kota Terima Curhatan para Ojol
“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut KR sering memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintesis,” ujar Kombes Bismo, Jumat (20/1/2023).
“Atas dasar informasi tersebut anggota kami dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KR di rumahnya,” imbuhnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 30,7 gram bruto dan satu kotak makan plastik yang juga berisikan tembakau sintetis.
BACA JUGA : Polresta Bogor Ciduk Pengedar Tembakau Sintetis
Dalam penggeledahan yang dipimpin Kasat Narkoba Kompol Agus Susanto juga ditemukan satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip berisikan beberapa plastik klip kosong dan satu buah handphone.
“Semua tembakau sintetis diakui KR adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali,” tegas Kombes Bismo.
“KR membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram,” tambahnya.
BACA JUGA : Ridwan Kamil Bakal Capres Partai Golkar? Anak-anak Buah Airlangga Jawab Begini
Atas perbuatan KR pengedar narkotika di Bogor, disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.9 tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika.
(Adi Wirman)


