POJOKBOGOR.id - Bagi warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling di Kota Bogor pada Besok, Rabu 30 Juli 2025 berlokasi di Ramayana Tajur & Mall BTW.

Pendaftaran layanan SIM Keliling mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Baca Juga: PWI Kota Bogor Siap Mendukung Terselenggaranya Festival Merah Putih 2025

Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Baca Juga: Rudy Susmanto Dorong Pengembangan Hutan Kota dan Ruang Terbuka Hijau

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

Baca Juga: Tahun Depan Pemkot Bakal Uji Coba Tram Pakuan, Melintasi Alun Alun Kota Bogor Hingga MA Salmun

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor semoga bermanfaat.