POJOKBOGOR.id - Bagi warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas, bisa mengikuti pelayanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling di Kota Bogor buka pada Minggu 15 April 2026, di halaman parkir Burger King Pajajaran, dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini menjadi pilihan favorit warga karena prosesnya yang cepat serta lokasi yang strategis dan mudah dijangkau.
Namun, penting untuk diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru langsung di kantor Satpas.
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Membawa KTP asli beserta 2 lembar fotokopi (e-KTP dari seluruh Indonesia dapat digunakan)
Membawa SIM asli yang masih berlaku
Mengikuti uji psikologi di lokasi
Menunjukkan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol
Aplikasi Simpel Pol menjadi salah satu syarat penting yang tidak boleh dilewatkan.
Pemohon diharuskan mengunduh aplikasi tersebut, melakukan registrasi, serta menjalani screening kesehatan secara mandiri. Hasil pemeriksaan nantinya akan diverifikasi oleh petugas kesehatan di lokasi layanan.
Dengan kemudahan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih tertib dalam memperpanjang SIM tanpa harus menunggu hingga masa berlaku habis.
Jadi, manfaatkan layanan SIM Keliling di Kota Bogor setiap Minggu ini agar tetap aman dan legal saat berkendara.

