POJOKBOGOR.id - Bagi warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling Kota Bogor untuk besok, Sabtu 26 Juli 2025, berlokasi di Plaza Jambu 2 & Mall Jungle Waterpark BNR.

Baca Juga: Tiga Remaja yang Menamai Kelompok 'Team Ogah Mundur ' ditangkap Polisi Karena Teribat Tawuran

Pendaftaran SIM Keliling Kota Bogor dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polresta Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Puluhan Pelajar di Kota Bogor dari 4 SMK Tertangkap Polisi Saat Sedang Asik Mabuk di Belakang Restoran Gurih 7

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,

Baca Juga: Maling Motor di Bogor Gagal Beraksi, Begini Cara Pelaku Dapatkan Kunci Ganda Milik Korban

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor semoga bermanfaat.

Demikian informasi pelayanan SIM keliling Kota Bogor untuk besok, Sabtu 26 Juli 2025.