POJOKBOGOR.id - Bagi warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau layanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling di Kota Bogor pada hari ini, Selasa 5 Agustus 2025 berlokasi di Mall Boxies Tajur & Lotte Grosir Sholeh Iskandar.
Pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Baca Juga: Kebakaran di Bogor Tersulut Akibat Sengaja Membakar Rumput, Lahan 400 Meter Hangus Terpanggang
Layanan SIM Keliling Kota Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Baca Juga: Liburan Asyik, Alam Tetap Asri! Royal Safari Garden Rayakan Hari Satwa dengan Cara Seru dan Edukatif
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Baca Juga: Dishub Kabupaten Bogor Bakal Pasang Rambu Larangan Parkir di Flyover Cileungsi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor semoga bermanfaat.


