POJOKBOGOR.id - Bagi warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling Polresta Bogor di Kota Bogor pada hari ini, berlokasi di Mall BTM dan Mall Boxies Tajur.

Baca Juga: Jelajahi Wisata Malam di Bogor, Dijamin Seru Banget Sambil Bawa Teman atau Keluarga

Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Kota Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Lotte Grosir Sholeh Iskandar. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner di Bogor yang Paling Hits untuk Akhir Pekan Ini

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

Baca Juga: Dedie Rachim Tekankan Jangan Asal Berikan SKTM, Harus Sesuai Kondisi di Lapangan

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor semoga bermanfaat.