POJOKBOGOR.id - Bagi warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling di Kota Bogor pada Sabtu 19 Juli 2025, berlokasi di Plaza Jambu 2.
Pendaftaran SIM Keliling dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Baca Juga: Pemkot Lanjutkan Penataan Longsor Batutulis, Fokus pada Penguatan Lereng dan Saluran Air
Layanan SIM Keliling Polresa Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Begal Ojol di Dramaga, Videonya Heboh di Medsos, Pelaku Diciduk di Rumahnya
Syarat perpanjangan SIM Kdliling untuk A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,
3. Tes Psikologi SIM,
Baca Juga: Disdagin Temukan Ritel Menjual Beras tak Sesuai Takaran
4. Surat Keterangan Sehat.
Demikian informasi layanan SIM Keliling yang sudah kami rangkum!


