POJOKBOGOR.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan bahwa mereka tidak akan mengikuti keputusan Pemerintah Pusat yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan Work From Home (WFH) setelah masa mudik Lebaran pada tanggal 16 dan 17 April 2024.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, yang menyatakan bahwa langkah tersebut diambil mengingat masa jabatannya bersama Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, akan berakhir pada tanggal 20 April 2024.
"Di Kota Bogor kita tetap memahami kalau ada yang cuti terlambat pulang. Tetapi, karena diujung pemerintahan banyak sekali agenda yang harus diselesaikan, maka kebijakan itu tidak diambil oleh Pemkot Bogor," kata Bima Arya.
"Karena kita ingin sampai ujung itu menuntaskan. Kalau cuti nanti saja lah. Kalau bisa Work From Office (WFO) ya From Office saja," sambung dia.
Baca Juga: Senin Sore, Jalur Puncak Normal Dua Arah
Oleh karena itu Bima Arya mengungkapkan bahwa ASN Kota Bogor harus tetap menyelesaikan tugas yang telah diberikan olehnya, yang dimana masa jabatan Wali Kota Bogor tinggal terhitung beberapa hari kedepan.
"Pokoknya semuanya ASN tetap sesuai dengan tugas yang diberikan. Menuntaskan program Pemkot sampai diujung," tandas Bima Arya.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru untuk mempermudah para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya. Setelah libur Lebaran, ASN diizinkan untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pada tanggal 16-17 April 2024.
Keputusan ini memungkinkan para ASN untuk menunda kepulangan dari perjalanan mudik mereka, sehingga tidak bersamaan dengan arus balik non ASN.
Baca Juga: Besok, Seluruh Kantor Pelayanan Pemkab Bogor Berjalan Normal 100 Persen
Pernyataan tersebut disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, belum lama ini.
"Silakan ASN bisa menunda, tidak usah ikut sama non-ASN, jadi bisa berangkat pada hari Rabu dan Kamis," ujar Muhadjir Effendy.
Muhadjir menambahkan, peraturan itu berlaku bagi ASN yang tidak memiliki anak sekolah. Apabila memiliki anak sekolah, maka tetap harus mengikuti aturan sekolah.
"Itu untuk ASN. Kalau punya anak sekolah, ikuti anak sekolah. Harus pasti Kamis dan Jumat masuk, tidak boleh bolos. Hanya diberi kesempatan WFH dua hari," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," ujar Azwar Anas.
"Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing," sambung dia.***




