POJOKBOGOR.id - Operasi penertiban pajak daerah kembali digelar di Kota Bogor.
Petugas gabungan dari Bapenda, Komisi II DPRD Kota Bogor, dan Kejaksaan Negeri Bogor turun ke lapangan untuk menyisir para wajib pajak yang menunggak selama dua tahun terakhir, Jumat (14/11/2025).
Dalam penyisiran itu, setidaknya 10 wajib pajak terdata menunggak dan langsung diberi tindakan tegas berupa pemasangan plang pemberitahuan tunggakan di lokasi usaha masing-masing.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa proses administrasi dan peringatan sebelumnya sudah ditempuh tapi diabaikan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Abdul Kadir Hasbi Alatas, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan bagi wajib pajak lain yang selama ini taat.
"Tindakan ini diambil bukan hanya sebagai penegakan hukum, tetapi juga menjaga keadilan bagi wajib pajak yang patuh," ujarnya.
Hasbi menyebut peningkatan kepatuhan pajak menjadi kunci naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berdampak langsung pada pembangunan kota, pelayanan publik, hingga sektor kesehatan.
"Pendapatan pajak adalah sumber penting untuk pembangunan. Kita ingin Kota Bogor menjadi kota yang tertib pajak," tegasnya.
Penyisiran tidak berhenti di sini. Pemkot Bogor memastikan operasi serupa akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menutup peluang kebocoran pendapatan daerah.
"Tindakan tegas akan terus dilakukan bila masih ada wajib pajak yang mengabaikan kewajibannya. Kepatuhan pajak adalah tanggung jawab moral," tutup Hasbi.



.webp)
