POJOKBOGOR.id - Komisi I DPRD Kota Bogor bersama Satpol-PP Kota Bogor menggelar operasi penertiban minuman beralkohol (minol) ilegal pada Jumat (21/2/2025) lalu.

Razia ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat sekaligus upaya pencegahan peredaran minol ilegal menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, menjelaskan bahwa operasi ini difokuskan pada penjual minol ilegal yang beroperasi di pinggir jalan, kafe, dan restoran tanpa izin resmi.

"Kami menindaklanjuti aduan warga serta merespons kasus meninggalnya warga Kota Bogor akibat mengonsumsi minol ilegal," ujar Karnain.

Karnain menegaskan bahwa razia ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Perda Tibum Nomor 1 Tahun 2021.

Namun, ia mengakui bahwa keberadaan Perwali Nomor 121 Tahun 2022 belum cukup efektif untuk memberantas peredaran minol ilegal di Kota Bogor.

Oleh karena itu, DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan segera membahas dan menyempurnakan regulasi yang ada.

"Kami akan menyiapkan regulasi yang lebih komprehensif agar peredaran minol ilegal di Kota Bogor bisa dihentikan," tegas Karnain.

Dengan langkah ini, diharapkan peredaran minol ilegal dapat ditekan, terutama menjelang bulan Ramadhan yang penuh berkah.***