POJOKBOGOR.id - Pemerintah Kota Bogor resmi membentuk Tim Desk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Tim ini terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), Forkopimda, serta seluruh camat se-Kota Bogor.
Pada Jumat (6/09/2024), Pemkot Bogor menggelar rapat koordinasi di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor.
Rapat tersebut dipimpin oleh Penjabat Wali Kota Bogor, Hery Antasari, yang menjelaskan tugas utama Desk Pilkada.
Tim ini bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan Pilkada 2024, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan, serta memberikan saran untuk penyelesaian masalah tersebut.
Selain itu, mereka juga akan melaporkan pelaksanaan Pilkada kepada Kementerian Dalam Negeri.
Hery menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses Pilkada.
Desk Pilkada juga berfungsi sebagai sarana komunikasi untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan aman, damai, kondusif, dan sukses.
“Pada tahap ini, kita telah memasuki milestone yang signifikan, terutama setelah pendaftaran lima pasangan calon. Semua pihak diharapkan menjaga netralitas,” ungkap Hery.
Dia berharap komitmen dan dukungan semua pihak, terutama yang terlibat dalam Desk Pilkada, dapat mendukung seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran hingga pelantikan kepala daerah.
Hery ingin masyarakat merasakan proses demokrasi ini dengan penuh sukacita, menghasilkan pemimpin Kota Bogor yang amanah.
Lebih lanjut, Hery meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor untuk memberikan materi dan rambu-rambu terkait kampanye Pilkada, tidak hanya untuk calon, tetapi juga tim sukses, agar semua kegiatan tetap dalam batasan yang sesuai.
Potensi kerawanan, seperti isu SARA, perlu diantisipasi dengan koordinasi dan komunikasi yang cepat dan intens. Hery menekankan pentingnya menjaga pelaksanaan Pilkada agar tetap kondusif dan aman.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kota Bogor, Dicky Iman Nugraha, menambahkan bahwa fungsi Desk Pilkada mencakup koordinasi dengan instansi terkait, pemantauan pelaksanaan tahapan, serta perumusan langkah-langkah responsif terhadap situasi politik dan keamanan menjelang, selama, dan setelah Pilkada.
Mereka juga bertugas menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait Pilkada.***



.webp)
