POJOKSATU.id - Polres Bogor, menindaklanjuti aduan masyarakat atas adanya dugaan pelecehan seksual terjadap tiga anak di bawah umur yaknis IKK (9), ANP (8) dan ASE (10), warga Kampung Pasar Jumat, Desa Gunungsari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cibungbulang, AKP Zulkarnaidi menjelaskan, aduan disampaikan pada Selasa (11/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Diduga pelaku berinisial URH (27), warga Kampung Kaung Gading, Desa Cibitung Kulon, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
"Pelaku sempat diamankan Satpol PP Pamijahan kemudian dibawa ke Polsek Cibungbulang. Pelaku sepertinya orang dengan gangguan jiwa, dikuatkan dengan adanya obat rutin yang ada pada pelaku di dalam tasnya. Korban perempuan semua," kata Zulkenaidi, Jumat (14/4).
Mengetahui pelaku merupakan ODGJ, orang tua korban pun tidak lagi memperpanjang perkara ini dan batal melapor ke polisi dan menerimanya sebagai musibah yang menimpa anak mereka.
"Jadi kami minta saling memaafkan dan semoga tidak ada lagi perbuatan tidak senonoh kepada anak di bawah umur. Orang tua juga harus selalu mengawasi putra-putrinya," jelasnya.
(Rishad Noviansyah)


.webp)
