BOGOR.POJOKSATU.id - Penyelidikan dugaan pungutan liar yang menyeret sejumlah oknum Satpol PP Kota Bogor mulai menemukan titik terang. Inspektorat Daerah Kota Bogor disebut telah mengantongi bukti awal terkait dugaan penarikan uang dari pedagang kaki lima.
Kepala Inspektorat Kota Bogor Irwan Riyanto menyampaikan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih terus dilakukan. Berdasarkan pendalaman sementara, terduga pelaku disebut bukan hanya satu orang.
Bahkan, Inspektorat turut mendalami kemungkinan adanya pihak di luar lingkungan Satpol PP yang terlibat dalam praktik tersebut. Namun, identitas maupun jabatan para pihak yang diperiksa belum disampaikan kepada publik.
Langkah itu dilakukan untuk menjaga proses pemeriksaan tetap objektif sekaligus menghindari munculnya kesimpulan sebelum seluruh bukti dan keterangan selesai dikumpulkan.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Wali Kota Bogor Dedie Rachim menerima berbagai laporan mengenai dugaan pungutan terhadap PKL. Dedie bahkan menyoroti dugaan keterlibatan personel dengan posisi komandan regu dan komandan pleton.
Tudingan tersebut sempat dibantah Kepala Satpol PP Kota Bogor. Pihak Satpol PP menyatakan belum menerima bukti yang dapat memastikan adanya anggotanya yang menerima uang dari pedagang.
Meski demikian, Satpol PP membuka ruang bagi pedagang maupun masyarakat untuk menyerahkan bukti. Sanksi berat dijanjikan apabila dalam pemeriksaan ditemukan anggota yang terbukti melakukan pungli.
Pemerintah Kota Bogor sebelumnya juga telah membentuk Satuan Tugas Inspeksi Gabungan Anti-Pungli atau SIGAP. Tim tersebut bertugas menelusuri praktik pungli di sejumlah sektor, termasuk perparkiran, perizinan, dan penataan PKL.
Saat ini, bukti awal yang dikantongi Inspektorat belum otomatis membuktikan seseorang bersalah. Hasil akhirnya masih bergantung pada pemeriksaan saksi, dokumen, aliran uang, dan bukti pendukung lainnya.
Masyarakat, khususnya PKL yang merasa pernah dimintai uang, diharapkan berani melapor dengan menyertakan bukti transaksi, rekaman percakapan, waktu, lokasi, dan identitas pihak yang melakukan penarikan.
Pemkot Bogor didesak membuka hasil pemeriksaan secara transparan. Apabila terbukti, kasus tersebut tidak cukup diselesaikan melalui sanksi disiplin, tetapi juga perlu diteruskan kepada aparat penegak hukum.***



