BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bogor mulai melakukan penertiban terhadap angkutan kota atau angkot yang telah beroperasi lebih dari 20 tahun.

Razia angkot tua ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pembatasan usia kendaraan angkutan umum di Kota Bogor.

Dalam kegiatan penertiban tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah armada angkot.

Petugas mengecek kondisi fisik kendaraan, kelengkapan administrasi, hingga standar kelayakan jalan.

Angkot yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan angkutan umum yang beroperasi tetap aman, layak, dan tidak membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

Penertiban tersebut menyasar ribuan armada angkot yang telah memasuki usia operasional di atas dua dekade.

Dengan aturan ini, angkot berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi diperbolehkan beroperasi apabila tidak memenuhi ketentuan teknis dan administrasi.

Pemerintah Kota Bogor menilai pembatasan usia kendaraan menjadi bagian dari upaya penataan transportasi umum di wilayah perkotaan.

Selain aspek keselamatan, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong peremajaan armada angkutan umum agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.

Dishub Kota Bogor akan terus melakukan pemeriksaan secara bertahap di sejumlah titik.

Para pemilik dan pengemudi angkot diminta memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi standar kelayakan sebelum beroperasi.

Penertiban angkot tua ini menjadi langkah awal Pemkot Bogor dalam menata kembali transportasi umum agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.***