POJOKBOGOR.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan penyegelan terhadap sebuah cafe bernama Screet Wings di Jalan Pangrango, Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Sabtu (05/08/2023) dini hari tadi.
Menurut Kepala Bidang Penegakan dan Peraturan Daerah (Kabid Gakkda), Asep Permana, penyegelan dilakukan karena cafe tersebut tidak memiliki izin penjualan minuman berakohol.
"Ini sudah dua kali, pertama kali awalnya aduan masyarakat terkait jam operasional sama penjualan minol. Kita cek dulu yang pertama terbukti menjual minol tanpa izin. Nah kemarin aduannya datang lagi, karena sempat tutup kemudian buka lagi, kedapatan lagi jual minol lagi," kata Asep kepada Pojokbogor.id, Bogor saat dihubungi lewat pesan singkat, Sabtu (05/08/2023).
Baca Juga: Warga Bogor yang Kerja di Jakarta Diimbau Berangkat Pakai LRT Jabodetabek, Catat Lokasi Parkirnya
Asep memgungkapkan cafe tersebur sementara disegel selam 14 har kedepan hingga sampai surat-surat perizinannya terpenuhi.
"Kalau besok dia datang bawa, ya kita buka lagi kalau ada. Kan di Kota Bogor kebijakan Pak Wali tidak boleh untuk golongan B dan C, ujarnya.
Asep juga menambahkan, kedepan razia-razia ini akan terus digencarkan.
Baca Juga: Desa Wisata Batulayang Bogor Masuk Nominasi Ajang Penghargaan Internasional Sebagai Best Tourism Village
"Insyaallah ke depan mungkin seperti itu. Kemarin arahan dari Pak Wali ke Pak Kasat, Pak Kasat ke saya, bahwa untuk penertiban minol golongan B dan C akan kita continue sampai akhir tahun," tutup Asep. ***



