BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2026. Namun, tidak semua warga otomatis menjadi penerima. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar bantuan tersebut dapat disalurkan secara tepat sasaran, termasuk bagi masyarakat di wilayah Bogor.

PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang tercatat dalam sistem data nasional. Oleh karena itu, proses seleksi penerima mengacu pada kriteria administratif dan sosial yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Berikut syarat utama bagi warga Bogor agar berhak menerima bansos PKH tahun 2026:

1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial.

2. Masuk kategori Desil 1 hingga Desil 4

Artinya, calon penerima termasuk kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga rentan miskin.

3. Memiliki minimal satu komponen penerima PKH

Komponen tersebut mencakup ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, penyandang disabilitas, atau kategori lain yang ditetapkan dalam program PKH.

4. Data kependudukan lengkap dan valid

Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, dan identitas lainnya harus sesuai dengan data Dukcapil.

5. Tidak termasuk keluarga tertentu yang dikecualikan

Misalnya keluarga dengan status sosial atau ekonomi yang dinilai telah mampu berdasarkan hasil verifikasi pemerintah.

6. Tidak menerima bantuan sosial reguler lain dari program pemerintah tertentu

Hal ini dilakukan untuk mencegah tumpang tindih bantuan dan memastikan pemerataan penerima manfaat.

Pemerintah daerah mengimbau warga untuk aktif memastikan data kependudukan dan sosial mereka telah diperbarui melalui kelurahan atau desa setempat. Proses validasi dan pemutakhiran data menjadi kunci agar warga yang benar-benar berhak tidak terlewat dari daftar penerima PKH.

Program PKH diharapkan dapat terus menjadi bantalan sosial bagi keluarga rentan, sekaligus mendukung akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. ***