POJOKSATU.id - Seorang supir taksi online, Aton Supriyadi (37) ditemukan tewas di tepi Jalan Tol Jagorawi KM37, Kampung Jampang, Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (3/4). Diketahui, korban dibunuh tiga penumpangnya, yang ingin menguasai mobil korban lantaran kesulitan ekonomi.

Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda menjelaskan, para pelaku berinisi MF (20), DY (25) dan JA. Mereka memesan taksi online dengan tujuan Ciawi dari daerah Cilincing, Jakarta Utara.

Kemudian, usai melewati Rest Area Sentul, pelaku MF berpura-pura ingin buang air kecil dan meminta korban menghentikan kendaraannya. Namun, korban menolak karena rest area telah terlewati.

"Pelaku MF itu, memaksa agar korban menghentikan mobilnya karena sudah tidak bisa menahan buang air kecil. Akhirnya korban menghentikan kendaraan sebelum gerbang Tol Sentul Selatan. Kemudian pelaku MF menyerang korban," kata Fitra, Selasa (4/4).

Setelah berhenti, pelaku MF menjerat leher korban menggunakan sabuk pengaman dari kursi belakang, kemudian menusuk korban menggunakan obeng. Lalu, pelaku DY menyayat korban menggunakan cutter disusul pelaku JA menusuk kepala korban menggunakan obeng.

"Setelah korban dianiaya lalu dibuang di semak-semak pinggir Jalan Tol Jagorawi dan ditemukan warga Senin 3 April pagi," kata dia.

*Direncanakan*

Fitra mengungkapkan, ketiga pelaku rupanya telah merencakan untuk melakukan aksi kejahatan, saat berkumpul di rumah pelaku MF pada Minggu, 2 April 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Karena faktor ekonomi, JA mengusulkan untuk merencanakan pencurian dengan kekerasan dengan cara memeasan taksi online, kemudian mencuri barang bawaan dan mobil yang digunakan taksi online tersebut.

"Sekitar satu jam kemudian, Ja menyuruh MF memesan taksi online melalui handphone MF dengan tujuan Ciawi. Setelah dipesan dan negosiasi harga, taksi online yang dikemudikan korban tiba dan menjemput pelaku," jelas Fitra.

Korban datang mengendarai mobil Daihatsu Ayla berwarna silver bernomor polisi B 1120 UYW sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian, pelaku DY duduk di kursi depan sementara JA dan MF duduk di kursi belakang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 365 ayat (4) KUHP subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana seumur hidup dan/atau hukuman mati.

(Rishad Noviansyah)