BOGOR.POJOKSATU.id - Kabar baik bagi warga Kota Bogor! Pemerintah telah mulai menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 2 tahun 2025 sejak April ini.
Bantuan ini ditujukan untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 yang disalurkan melalui Bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Untuk menerima bansos BPNT Tahap 2 tahun 2025, KPM harus memenuhi kriteria berikut:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
2. Memiliki penghasilan rendah atau termasuk dalam kategori keluarga miskin.
3. Tidak menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) selama periode yang sama.
4. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Cara Cek Status Penerima Bansos
Warga Bogor dapat memeriksa status penerimaan bansos melalui situs resmi atau aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs (cekbansos.kemensos.go.id)(https://cekbansos.kemensos.go.id/) atau unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store atau App Store.
2. Masukkan data wilayah tempat tinggal Anda: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Ketikkan kode verifikasi yang muncul.
5. Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan bansos Anda.
Setelah melakukan pencarian, sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos dan status pencairannya.
Perhatikan Hal Berikut
Jika Anda tidak menemukan nama Anda dalam daftar penerima, pastikan data Anda sudah terdaftar dan diperbarui dalam DTKS.
Pemerintah menggunakan data ini sebagai acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial. Selain itu, pastikan Anda memenuhi semua kriteria yang telah ditetapkan.
Bagi yang telah menerima bantuan, disarankan untuk segera memeriksa saldo KKS Anda di bank penyalur masing-masing.
Jika terdapat kendala atau pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi dinas sosial setempat atau layanan pengaduan resmi dari Kementerian Sosial.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat di Kota Bogor. ***


.webp)
