BOGOR.POJOKSATU.id - Seperti yang kalian semua ketahui, sebanyak 1.940 angkutan kota atau angkot di Kota Bogor bakal tidak boleh beroperasi lagi mulai tahun 2026 mendatang.

Hal tersebut nampaknya membuat sebagian sopir mengaku akan kehilangan mata pencaharian. Melihat adanya kemungkinan tersebut, Pemkot Bogor ternyata sudah menyiapkan opsi lain.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengungkapkan jika para sopir yang kehilangan pekerjaannya akan bekerja di dapur makan bergizi gratis atau MBG.

Dapur makan bergizi gratis diharapkan akan bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak dari mantan sopir angkot.

"Satu dapur bisa untuk 50 orang, saya sudah bilang ke Pak Wali, kita harus akselerasi, tidak ada masalah," ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan jika di Kota Bogor kini sudah ada sekitar 60 dapur MBG yang izinnya sudah keluar untuk beroperasi.

Pemerintah Kota Bogor berencana memanggil pihak pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk membicarakan peluang kerja bagi para sopir angkot yang terdampak penghapusan angkutan kota.

Menurut keterangan pejabat Pemkot, saat ini sebanyak 60 izin operasional telah diterbitkan, meski belum seluruhnya berjalan aktif.

Ia menilai, tenaga sopir angkot yang kini kehilangan pekerjaan berpotensi diserap dalam sektor baru tersebut.

“Sudah ada 60 izin keluar, meskipun belum semua beroperasi. Kami akan coba arahkan agar mereka bisa bergabung, misalnya di dapur MBG,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot juga tengah menyiapkan opsi agar para sopir angkot dapat dialihkan menjadi pengemudi Biskita Transpakuan. Upaya ini dilakukan agar para sopir tetap memiliki mata pencaharian setelah kebijakan penghapusan angkot diterapkan sepenuhnya.

“Kami sedang menghubungkan mereka dengan layanan Biskita, supaya bisa ikut diberdayakan di sana,” tambahnya.

Kebijakan penghapusan angkot ini, lanjutnya, merupakan implementasi dari Peraturan Daerah yang sudah berlaku sejak beberapa waktu lalu. Meski demikian, pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperpanjang masa operasional angkot hingga tahun 2026.

“Sebenarnya aturan sudah mewajibkan selesai pada 2023, tapi kami masih beri waktu tambahan sampai 2026,” jelasnya.

Menurutnya, para pemilik angkot telah menyetujui keputusan tersebut dan menandatangani kesepakatan bersama.

“Seluruh pemilik sudah tanda tangan dan sepakat. Bahkan dokumennya kami simpan untuk memastikan kesepakatan itu jelas. Jadi, kalau usia teknis kendaraan sudah 20 tahun, maka otomatis tidak bisa beroperasi lagi,” tegasnya. ***