POJOKBOGOR.id - Ratusan pemilik dan sopir angkot dari berbagai trayek menggelar aksi demo di Balai Kota Bogor, Kamis, 22 Januari 2026.
Dalam aksinya, mereka menyuarakan penolakan penghapusan angkot berusia di atas 20 tahun.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menemui massa aksi demo sopir angkutan umum alias angkot yang menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Bogor, usai melakukan pertemuan tertutup dengan perwakilan koordinator aksi, Selasa (tanggal menyesuaikan).
Dalam pertemuan tersebut, Jenal menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bogor tengah menyiapkan proses penghapusan program peremajaan angkutan umum yang akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Namun, pembahasan regulasi tersebut belum dimulai dan masih menunggu tahapan penyusunan bersama para pemangku kepentingan.
“Perlu saya sampaikan, tadi kita sudah berdiskusi di dalam. Proses penghapusan peremajaan akan dilakukan setelah Perwali selesai. Saat ini Perwalinya belum dibahas, dan nanti pembahasannya akan melibatkan perwakilan dari teman-teman pengemudi,” ujar Jenal di hadapan massa aksi.
Ia juga menegaskan, sembari menunggu regulasi rampung, aktivitas operasional angkutan umum di lapangan tetap diperbolehkan berjalan seperti biasa.
Lebih lanjut, Jenal memastikan bahwa razia terhadap angkutan umum yang berusia di atas 20 tahun akan dihentikan sementara hingga proses penyusunan Perwali rampung. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan perwakilan pengemudi.
“Hari ini kita sepakat, Dinas Perhubungan tidak akan melakukan razia terlebih dahulu sampai menunggu proses pembahasan Perwali. Nantinya peraturan ini akan disusun dengan melibatkan perwakilan pembudi, KKSU, Organda, dan organisasi pengusaha angkutan,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkot Bogor tetap menekankan sejumlah aturan kedisiplinan yang wajib dipatuhi pengemudi selama masa transisi kebijakan. Salah satunya adalah larangan merokok saat mengemudi serta kebiasaan berhenti sembarangan atau ngetem di lokasi yang tidak semestinya.
“Sekali lagi, saya sebagai warga Bogor juga mengingatkan, tolong pengemudi jangan merokok saat mengemudi dan tidak berhenti sembarangan,” pungkas Jenal.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas layanan transportasi publik di Kota Bogor, sekaligus memberi ruang dialog bagi pemerintah dan pelaku usaha angkutan dalam merumuskan regulasi yang lebih adaptif dan berkeadilan.
Misin, perwakilan angkot trayek 16, menyatakan keberatan dengan kebijakan tersebut apalagi harus mengganti unit baru karena saat ini belum mampu secara finansial.
Dia meminta kelonggaran dari pelaksanaan penghapusan angkot berusia di atas 20 tahun hingga beberapa tahun ke depan.
“Bagi kami dari angkutan 16 minta tuntutan dua. Satu, kalau bisa sampai tahun 2030 (masa operasional). Dua, minta kebijakan nanti di atas 2030 baru peremajaan dan itu juga yang bisa terjangkau bulanan,” katanya.
Setelah berorasi, sejumlah perwakilan pemilik dan sopir angkot akhirnya diterima dan melakukan pertemuan dengan pihak Pemerintah Kota Bogor.
Sebelumnya, massa aksi sempat menutup sebagian Jalan Ir. H. Juanda atau depan Balaikota Bogor hingga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas. Namun aksi tersebut berlangsung singkat setelah aparat mengendalikan situasi.



