POJOKBOGOR.id - Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengaku tidak terganggu dengan Bima Arya dan 7 kepala daerah lainnya yang melakukan gugatan ke Mahkamah Kontitusi terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada (UU Pilkada).

Menurut Bey, gugatan ke MK merupakan hak warga negara Indonesia.

"Ya kita tunggu saja, kan hak warga negara untuk ke mk itu," kata Bey saat ditemui di Kota Bogor, Senin (20/11/2023).

Sementara saat disingung soal Pj Walikota Bogor, Bey mengaku masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Soal Gugutan Bima Arya dan 7 Kepala Daerah Lainnya Soal UU Pilkada, Begini Kata Pengamat

"Ya kami menunggu dari kemendagri saja, kalau dipinta nama kami siap, kalau menunggu hasil mk juga kami siap, tapi kan ada bagaimana nunggu hasil mk saja. Pembahasan belum dibahas, kami menunggu kemendagri saja seperti apa," tandas Bey.

Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada (UU Pilkada).

Tak hanya Bima, kepala daerah lainnya juga, seperti Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairu mengajukan hal yang sama ke MK terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada (UU Pilkada). ***