BOGOR.POJOKSATU.id - Pesan singkat berisi informasi palsu mengenai tilang elektronik (e-tilang) kini mulai beredar dan mengincar warga Bogor.

SMS tersebut mengatasnamakan Kejaksaan Republik Indonesia dan meminta penerimanya untuk mengakses tautan tertentu atau mengikuti instruksi tertentu.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran karena banyak warga yang bisa saja tertipu apabila tidak berhati-hati.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pesan yang beredar itu sepenuhnya merupakan bentuk penipuan.

Ia memastikan bahwa Kejaksaan tidak pernah mengirimkan surat atau pemberitahuan tilang melalui SMS kepada masyarakat.

“Tidak pernah, itu penipuan. Mohon untuk masyarakat hal tersebut diabaikan dan dilaporkan saja,” ujarnya.

Peringatan ini menjadi perhatian penting bagi seluruh warga, baik yang tinggal di Kota Bogor maupun Kabupaten Bogor.

Modus seperti ini kerap memanfaatkan ketidaktahuan penerima pesan, terutama karena e-tilang yang resmi memang sedang banyak digunakan dalam penegakan pelanggaran lalu lintas.

Pelaku penipuan memanfaatkan situasi tersebut untuk menjebak korban agar mengklik tautan berbahaya atau memberikan data pribadi.

Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Jika menerima pesan serupa, masyarakat diminta untuk tidak membalas, tidak membuka tautan yang disertakan, dan segera melakukan pelaporan.

Kejaksaan menyarankan warga untuk hanya mengakses informasi resmi terkait tilang elektronik melalui situs atau kanal resmi kepolisian dan kejaksaan.

Maraknya SMS penipuan ini diharapkan menjadi pengingat bagi publik agar selalu mengecek ulang setiap informasi yang diterima, terutama jika menyangkut denda, penegakan hukum, atau pembayaran tertentu.

Keamanan digital masyarakat kini menjadi tanggung jawab bersama, dan kewaspadaan merupakan langkah awal untuk mencegah jatuhnya korban baru. ***