BOGOR.POJOKSATU.id – Masyarakat Kota dan Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling hari ini, Senin, 31 Agustus 2026.

Layanan SIM Keliling kembali tersedia di sejumlah titik yang tersebar di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Untuk wilayah Kota Bogor, pelayanan SIM Keliling tersedia di Mall BTM dan Plaza Jambu Dua.

Pelayanan di kedua lokasi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Sementara untuk masyarakat Kabupaten Bogor, layanan SIM Keliling tersedia di kawasan Pos Polisi Gadog, Ciawi.

Pelayanan di Pospol Gadog berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani proses perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Karena itu, masyarakat disarankan memeriksa terlebih dahulu tanggal kedaluwarsa SIM sebelum datang ke lokasi pelayanan.

Pemohon juga perlu membawa sejumlah dokumen persyaratan.

Di antaranya KTP asli beserta fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, serta memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Adapun biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu.

Sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu.

Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi yang menjadi bagian dari persyaratan perpanjangan SIM.

Masyarakat juga perlu memperhatikan bahwa SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.

Pemohon dengan SIM yang sudah kedaluwarsa harus mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai prosedur yang berlaku.

Bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang, disarankan datang lebih awal sebelum pelayanan dimulai.

Jadwal pelayanan juga dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi di lapangan.

Karena itu, masyarakat sebaiknya memastikan kembali jadwal sebelum berangkat menuju lokasi SIM Keliling terdekat. ***