POJOKBOGOR.id – Warga Kota Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota pada hari ini, Sabtu 19 September 2026.
Berdasarkan informasi jadwal yang dipublikasikan pada 18 September 2026, layanan SIM Keliling Kota Bogor hari ini tersedia di dua lokasi, yakni Mall BTM dan Plaza Jambu 2. Keduanya melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini
Mall BTM — pukul 08.00–13.00 WIB
Plaza Jambu 2 — pukul 08.00–13.00 WIB
Layanan SIM Keliling tersebut diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan keliling dan harus mengikuti proses penerbitan SIM baru di Satpas.
Bagi warga yang membutuhkan layanan langsung, SATPAS Polresta Bogor Kota berada di Jalan KS Tubun, Kedunghalang, Bogor Utara.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon perlu menyiapkan:
KTP yang masih berlaku dan fotokopinya;
SIM asli dan fotokopi SIM lama;
Bukti cek kesehatan;
Bukti tes psikologi.
Persyaratan tersebut juga tercantum dalam informasi layanan SIM Keliling Kota Bogor yang dipublikasikan sebelumnya.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean dan keterbatasan kuota pelayanan.
Catatan: Jadwal layanan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk memastikan layanan sebelum berangkat, sebaiknya masyarakat mengecek kembali informasi terbaru dari kanal resmi Satpas Polresta Bogor Kota.

