POJOKBOGOR.id – Warga Kota Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C akan segera berakhir bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling hari ini, Selasa (15/9/2026).

Layanan SIM Keliling disediakan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas utama. Berdasarkan informasi jadwal terbaru, layanan hari ini tersedia di dua lokasi, yakni Mall Boxies Tajur dan Lotte Grosir Sholeh Iskandar. Keduanya beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini

Berikut lokasi dan waktu pelayanan SIM Keliling Kota Bogor, Selasa (15/9/2026):

  • Mall Boxies Tajur: pukul 08.00–13.00 WIB
  • Lotte Grosir Sholeh Iskandar: pukul 08.00–13.00 WIB

Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan proses administrasi dapat dilakukan selama jam pelayanan.

Syarat Perpanjangan SIM

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling dan pemiliknya harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  2. SIM asli dan fotokopi SIM lama.
  3. Bukti cek kesehatan.
  4. Bukti tes psikologi.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya resmi perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya mendekati batas akhir, sebaiknya segera melakukan perpanjangan agar tidak perlu mengajukan SIM baru setelah masa berlaku berakhir.