POJOKBOGOR.id – Warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Kamis 17 September 2026.

Layanan yang disediakan Satpas Polresta Bogor Kota tersebut hadir untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Satpas utama.

Berdasarkan informasi terbaru yang dipublikasikan pada 16 September 2026, layanan SIM Keliling Kota Bogor hari ini tersedia di dua lokasi.

Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini

Berikut lokasi dan jam pelayanan:

  • Mall BTM — pukul 08.00–13.00 WIB
  • Mall Boxies Tajur — pukul 08.00–13.00 WIB

Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak dapat memperpanjangnya melalui layanan SIM Keliling dan perlu mengikuti proses penerbitan SIM baru di Satpas.

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum datang ke lokasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, yakni:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  2. SIM asli dan fotokopi SIM lama.
  3. Bukti cek kesehatan.
  4. Bukti tes psikologi.

Biaya Perpanjangan SIM

Tarif PNBP untuk perpanjangan SIM yang tercantum dalam informasi tersebut adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Warga yang hendak menggunakan layanan ini disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean dan memastikan kuota pelayanan masih tersedia.

Catatan: Jadwal layanan dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya cek kembali informasi terbaru dari kanal resmi Satpas Polresta Bogor Kota sebelum berangkat.