BOGOR.POJOKSATU.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor memastikan akan ada pengurangan besar-besaran jumlah angkutan kota (angkot) mulai awal tahun depan.

Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik di Kota Bogor.

Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan bahwa per 1 Januari 2026 tercatat sekitar 1.940 unit angkot berusia di atas 20 tahun tidak lagi diizinkan beroperasi.

"Kendaraan yang umur teknisnya sudah lewat 20 tahun tidak boleh beroperasi lagi. Jumlahnya sekitar 1.940 unit," ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini sudah melalui kesepakatan bersama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Ada tiga mekanisme yang digunakan untuk mengurangi jumlah angkot.

Pertama, konversi dengan skema 3 banding 1. Kedua, pengurangan secara sukarela, khususnya pada jalur Sistem Satu Arah (SSA) yang akan difungsikan sebagai koridor angkutan.

Ketiga, pengurangan alami karena banyak pemilik angkot menyerahkan armadanya akibat menurunnya penumpang.

"Load factor angkot saat ini rata-rata hanya 30 persen, bahkan turun hingga 25 persen. Artinya, penumpang semakin sedikit sehingga usaha ini tidak lagi potensial. Banyak pemilik menyerahkan sendiri armadanya," jelas Sujatmiko.

Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan, Dishub tengah menyiapkan operasi terpadu guna menertibkan angkot yang sudah tidak layak jalan.

Koordinasi pun telah dilakukan dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Sujatmiko menambahkan, masih banyak angkot modifikasi seperti odong-odong yang beroperasi tanpa izin dan merugikan pengemudi yang taat aturan.

"Karena itu, akan ada operasi terpadu secara intensif," tegasnya.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap sistem transportasi publik di Kota Bogor menjadi lebih tertib, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. ***