BOGOR.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota Bogor mulai mengambil langkah tegas menyusul temuan dugaan kebocoran retribusi parkir, khususnya pada aktivitas parkir malam hari.

Persoalan tersebut mencuat setelah Pemkot Bogor melakukan uji petik terhadap pengelolaan parkir di sejumlah titik.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengungkapkan bahwa aktivitas parkir masih berlangsung setelah pukul 17.00 WIB hingga malam hari.

Namun, setoran yang masuk ke kas daerah dinilai belum sepenuhnya mencerminkan aktivitas parkir yang terjadi di lapangan.

Saat ini, terdapat sekitar 510 juru parkir atau jukir yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

Jenal menyebut, kebocoran paling terlihat pada periode parkir malam.

Sebagian jukir lama disebut hanya menyetorkan pendapatan parkir sampai sekitar pukul 17.00 WIB.

Padahal, aktivitas parkir di sejumlah lokasi masih terus berlangsung hingga pukul 22.00 WIB.

“Jukir yang lama itu banyak yang hanya setor sampai pukul 17.00. Padahal dari pukul 17.00 sampai 22.00 itu masih ada aktivitas parkir, tapi sering kali los, tidak ada setoran,” kata Jenal.

Kondisi tersebut membuat potensi pendapatan daerah dari sektor parkir dinilai belum tergarap secara maksimal.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemkot Bogor berencana melakukan penataan ulang terhadap sistem pengelolaan parkir.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah menambah sekitar 500 jukir baru.

Penambahan jukir tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus memastikan aktivitas parkir pada malam hari tetap tercatat dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Pemkot Bogor juga akan mengevaluasi pola setoran, jam kerja serta distribusi jukir di lapangan.

Langkah ini diharapkan dapat menutup celah kebocoran retribusi yang selama ini terjadi.

Penataan parkir juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor meningkatkan transparansi pengelolaan pendapatan daerah sekaligus memberikan pelayanan parkir yang lebih tertib bagi masyarakat.***