POJOKBOGOR.id - Polresta Bogor Kota menangkap pengedar tembakau sintetis, berinisial MR (23) pada Selasa, 5 November 2024. Pelaku menggunakan media sosial Instagram dalam mengedarkan tembakau sintetis.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menjelaskan, MR ditangkap di rumah kontrakannya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Saat ditangkap, polisi menemukam barang bukti tembakau sintetia seberat 62,6 gram.
Penangkapan tersebut berkat patroli cyber dimana pelaku MR menawarkan tembakau sintetis dengan menggunakan akun Instagram 'SPACEWORLD'.
Akun tersebut dibuat khusus oleh pelaku untuk menjual tembakau sintetis dan apabila ada yang membeli tembakau sintetis oleh pelaku diberikan dengan sistem tempel yang lokasinya mulai dari lampu merah Talang sampai lampu merah Warung Jambu Kota Bogor.
"Pelaku mendapatkan tembakau sintetis dengan cara membelinya melalui akun Instagram 'FLAMINGGO' dan kami masih lakukan Penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut," tegas Eka.
Hasil keuntungan dari penjualan tembakau sintetis dipergunakan oleh pelaku, digunakan ntuk keperluan sehari-hari.
Baca Juga: Voucher Fisik Internet Telkomsel: Pilih Kuota Praktis Mulai Rp9 Ribu, Koneksi Lancar di Mana Saja!
"Kami berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di Kota Bogor dan apabila warga Bogor mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya dapat menghubungi hotline kami di nomer aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057 atau di call center 110," kata dia.
Pelaku dierat dengan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika. ***



