POJOKBOGOR.id - Sengketa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG Savira Rangga Mekar, Kota Bogor, kini memasuki ranah pengadilan. Perkara yang berkaitan dengan pemutusan kerja sama pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Gugatan diajukan Kawitan Budi Santoso. Sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada Rabu 23 September 2026.
Menghadapi gugatan itu, pihak Pepen Firdaus (PF) melalui kuasa hukumnya, Dr. Agus Wurianto, menyatakan siap menghadapi seluruh proses persidangan.
Tak hanya membantah sejumlah dalil penggugat, tim hukum PF juga menyiapkan langkah hukum balik terhadap Budi Santoso.
Kuasa Hukum PF Ungkap Versi Berbeda
Agus mengatakan, persoalan yang terjadi di SPPG Savira Rangga Mekar tidak sesederhana pemutusan kerja sama. Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan modal, aset, administrasi hingga mekanisme operasional dapur.
Ia menyebut seluruh modal dan fasilitas pengelolaan SPPG berasal dari investor, yakni Evi Sinta.
“Seluruh peralatan, biaya, dan SDM, 100 persen milik investor, Ibu Evi Sinta. Saudara Budi sepeser pun tidak mengeluarkan modal kerja. Posisi dia murni pekerja atau koordinator yang diberikan SK,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Menurut Agus, terdapat empat dapur SPPG yang mendapat dukungan dari investor yang sama. Budi, kata dia, ditempatkan sebagai koordinator yang menjalankan tugas operasional dan administrasi.
Namun, dalam perjalanannya, pihak investor melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dapur.
Dari evaluasi tersebut, Agus mengklaim terdapat persoalan terkait pengawasan, administrasi, laporan pertanggungjawaban hingga pengelolaan rekening transaksi.
Pihaknya kemudian meminta Budi memberikan laporan pertanggungjawaban serta telah menyampaikan sejumlah peringatan tertulis.
“Kami sudah berulang kali menyampaikan peringatan tertulis dan meminta laporan pertanggungjawaban, namun tidak pernah dipenuhi hingga akhirnya mandatnya kami cabut,” katanya.
Agus juga menyampaikan adanya dugaan penggelapan. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut masih sebatas dalil yang akan dibuktikan melalui proses hukum.
PF Disebut Tak Terkait Politik
Agus turut menepis anggapan bahwa sengketa pengelolaan SPPG tersebut berkaitan dengan jabatan atau afiliasi politik PF.
Menurutnya, PF menjalankan peran dalam kapasitas pribadi dan profesional untuk mendukung pelaksanaan program pemenuhan gizi.
“Sangat tidak adil jika masalah perjanjian perdata ini ditarik ke ranah politik atau menyerang kehormatan personal dalam jabatan. Perjanjian tersebut murni hubungan kerja sama pengelolaan,” ujarnya.
Untuk memperjelas kedudukan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan SPPG, tim hukum PF juga akan mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi.
Langkah tersebut dilakukan agar pihaknya dapat menyampaikan dokumen dan bukti secara langsung dalam persidangan.
Gugatan Balik Disiapkan
Sengketa tersebut tak berhenti pada gugatan Budi Santoso.
Agus mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan wanprestasi terhadap Budi. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2026.
“Selain gugatan wanprestasi, kami juga sedang menyusun gugatan perbuatan melawan hukum, termasuk terkait kerugian materiil dan imateriil,” katanya.
Tim hukum PF juga mengaku tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana yang mereka nilai berkaitan dengan sengketa tersebut.
Agus menyebut koordinasi telah dilakukan dengan kepolisian dan kejaksaan. Meski demikian, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Sempat Ada Kesepakatan Damai
Sebelum perkara masuk ke pengadilan, kedua pihak disebut sempat melakukan pertemuan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Pertemuan tersebut berlangsung pada 14 Agustus 2026. Agus mengklaim dalam pertemuan itu terdapat kesepakatan agar Budi Santoso kembali bekerja di SPPG.
Namun, menurut Agus, kesepakatan tersebut kemudian tidak dijalankan sebagaimana yang telah disepakati.
Pihaknya kini menyiapkan sejumlah dokumen untuk menghadapi proses persidangan, di antaranya perjanjian kerja sama, dokumen pencabutan mandat, bukti pembayaran serta dokumen terkait pengelolaan SPPG.
Agus juga mengungkap adanya dokumen pinjaman senilai Rp85 juta yang disebut berkaitan dengan Budi. Namun, ia menegaskan persoalan pinjaman tersebut berbeda dengan modal pengelolaan dapur SPPG.
“Jadi bedakan pada saat pinjam uang itu dengan proses dapur. Peralatan itu tidak pernah dipakai,” ujarnya.
Kini, sengketa pengelolaan SPPG Savira Rangga Mekar memasuki proses pembuktian di PN Bogor. Persoalan mengenai modal, aset, pengelolaan dapur, pemutusan kerja sama hingga dugaan pelanggaran hukum akan diuji melalui proses persidangan.



