BOGOR.POJOKSATU.id - Spanduk berisi penolakan terhadap LGBTQ dilaporkan mulai bermunculan di sejumlah wilayah Kota Bogor.

Salah satunya terlihat terpasang di pinggir Jalan Raya Semplak, Kecamatan Bogor Barat, sejak Jumat, 31 Juli 2026.

Spanduk berlatar putih tersebut memuat tulisan, 'LGBTQ = Ancaman Negara, Perpres No. 111 Tahun 2025'. Keberadaannya menarik perhatian pengguna jalan karena dipasang di lokasi yang cukup terbuka dan mudah terlihat.

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang dicantumkan dalam spanduk merupakan regulasi mengenai Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam analisis ancaman nonmiliter, regulasi tersebut memasukkan “penyebaran budaya LGBTQ” bersama sejumlah ancaman sosial dan budaya lainnya. Namun, Perpres tersebut tidak secara sederhana menyatakan setiap individu LGBTQ sebagai ancaman negara.

Kemunculan spanduk di Semplak terjadi setelah massa menggelar aksi di halaman Balai Kota Bogor pada Jumat, 24 Juli 2026.

Aksi tersebut diikuti Front Persaudaraan Islam, sejumlah elemen masyarakat, tokoh agama, serta Habib Bahar bin Smith. Massa meminta Pemerintah Kota Bogor segera menerbitkan aturan teknis mengenai pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual yang dinilai menyimpang.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan pemerintah daerah telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.

Aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Wali Kota atau Perwali masih dalam proses penyempurnaan.

Pembahasan rancangan Perwali P4S mencakup mekanisme pengaduan masyarakat, edukasi, konseling, rehabilitasi, standar pelayanan, hingga pembentukan Komisi P4S.

Draf tersebut selanjutnya akan memasuki tahap harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat serta Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat. Pemkot Bogor menargetkan proses penyusunan dapat diselesaikan pada Agustus 2026.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa aturan teknis diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah tindakan sewenang-wenang di tengah masyarakat. ***