POJOKSATU.id, Bogor - Sebanyak 24 tersangka penyalahgunaan narkotika diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota.

Para tersangka ini ditangkap dari selam bulan Juni ini menyalahgunakan narkotika berbagai jenis diantaranya 9 orang Sabu, dua orang ganja 10 tembakau sintetis dan 4 orang pengguna obat psikotropika Alprazolam dan dumolit 3 orang.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, para tersangka ditangkap di wilayah berbeda yakni Bogor Utara 5 tkp, Bogor Timur 5 tkp, Bogor Selatan 2 tkp, Bogor Tengah w tkp, Bogor Barat 3 tkp, dan Tanah Sareal 2 tkp.

"Wilayah Bogor utara dan timur paling banyak yakni masing-masing 5 tkp," ujar Bismo dalam keterangannya dalam konprensi Pers yang berlangsung di Mako Muslihat Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Kamis (06/07/2023).

Untuk modus operandi dari transaksi narkoba ini, kata Bismo dengan cara sistem tempel, dan memesan melalui media sosial (medsos).

"Ada juga yang modusnya membeli melalui medsos," ucap Bismo.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan dan operasi terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Dari para tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu 25,85 gram
Ganja 5,26 kilogram
Tembakau sinte 346,25 gram
Obat psikotropika 138 butir

"Para pelaku di kenakan undang undang narkotika no.35 tahun 2009 pasal 114 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara. Sementara untuk penyalahgunaan psikotropika dijerat dengan undang undang no 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 60 dan 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.

(Adi Wirman)