POJOKSATU.id  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mendorong pemerintah desa se-Kabupaten Bogor agar mengurus sertifikat kepemilikan kantor desa. Pasalnya, Burhan kerap mendapat laporan bahwa banyak kantor desa, diambil kembali oleh kepala desa, ketika sudah tidak lagi menjabat.

"Jadi banyak tuh, kadesnya ganti kantor desanya diambil sama yang lama. Soalnya itu tanah punya kades yang lama. Jadi harus dicatat sebagai aset desa. Supaya tidak setiap tahun bangun kantor desa," kata Burhanudin, Senin (12/2).

Jika setiap tahun harus membangun kantor desa, Burhan khawatir pembangunan infrastruktur yang bisa dinikmati masyarakat banyak lamban untuk terpenuhi karena banyak anggaran dihabiskan untuk membangun kantor.

Burhan berharap, dengan sumber anggaran desa yang kian banyak, maka dapat mengakselerasi pembangunan di desa. Seperti dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) hingga Bantuan Keuangan Infrastruktur seperti saat ini dikenal Samisade.

"Jadi saya harapkan infrstruktur masyarakat dulu terpenuhi. Jangan melulu kantor yang dibangun. Cukup satu kali membangun kantor desa," tegas Burhan.

Selain itu, pengelolaan aset dan kekayaan desa kini dapat dikelola oleh pemerintah desa sendiri sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016 tentang Aset Desa. Dengan kata lain, pemerintah daerah tidak lagi berwenang dalam mengelola aset di desa.

Informasi yang dihimpun, dari 416 desa se-Kabupaten Bogor baru 30 persen di antaranta memiliki hak kepemilikan atau sertifikat tanah desa. Sementara sisanya, masih dimiliki kepala desa bahkan mengontrak.

(Rishad Noviansyah)