POJOKBOGOR.id – Pemkot Bogor memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir dengan mendorong masyarakat melakukan pemilahan sejak dari sumber.

Langkah tersebut dilakukan seiring pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik atau PSEL Bogor Raya 1 dan fasilitas pengolahan sampah menjadi Bahan Bakar Minyak Terbarukan (BBMT) di kawasan Galuga yang pembangunannya telah diresmikan pada Kamis 17 September 2026.

Namun, kehadiran teknologi pengolahan sampah tersebut tidak berarti seluruh sampah harus berakhir di fasilitas pengolahan. Pemkot Bogor tetap mendorong pengurangan sampah dari sumber melalui optimalisasi TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle) dan bank sampah.

Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, pemilahan sampah dari rumah dan lingkungan menjadi kunci agar pengelolaan persampahan berjalan lebih efektif.

"Kita harus terus persiapkan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir dengan pemilahan. Saya, Pak Wakil Wali Kota, Pak Sekda, dan Pak Kadis berkeinginan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat," kata Dedie.

Menurutnya, sampah tidak seluruhnya merupakan material yang harus dibuang. Sebagian memiliki nilai guna dan nilai ekonomi sehingga dapat dimanfaatkan atau dijual kembali.

Karena itu, masyarakat didorong memilah sampah berdasarkan jenisnya sebelum dibuang atau diserahkan ke pengelola.

"Karena sayang kalau semuanya dijadikan energi listrik dengan suhu 850 derajat. Ada jenis-jenis sampah yang memiliki nilai dan bisa dimanfaatkan. Coba dipilah dari rumah, dipilah dari lingkungan, kemudian nanti bisa menghasilkan uang," ujarnya.

PSEL untuk Sampah Residu

Dedie menilai, pola pemilahan tersebut nantinya dapat membuat PSEL lebih fokus menangani sampah yang benar-benar tidak lagi memiliki nilai manfaat.

Dengan demikian, sampah yang masih memiliki nilai ekonomi dapat masuk ke skema daur ulang maupun bank sampah, sedangkan sampah residu dapat diarahkan ke fasilitas pengolahan menjadi energi.

Di sisi hilir, Kota Bogor juga telah meninggalkan sistem open dumping di TPAS Galuga sejak beberapa tahun lalu dan beralih menggunakan metode controlled landfill.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan sampah sekaligus mengurangi berbagai risiko yang muncul akibat penumpukan sampah secara terbuka.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa praktik open dumping tidak lagi diperbolehkan.

"Yang open dumping, yang rata-rata tingginya (tumpukan sampah di TPA) sudah 50 sampai 60 meter, seperti di sini terbakar (TPAS Galuga), itu sudah tidak boleh lagi," kata Zulkifli.

Ia mengingatkan pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan sesuai ketentuan. Menurutnya, penghentian open dumping juga menjadi bagian dari target pemerintah melalui gerakan Indonesia ASRI menuju 2029.

"Open dumping sudah tidak boleh lagi. Oleh karena itu, bupati dan wali kota kalau masih open dumping bisa terkena masalah karena undang-undang melarang pembuangan sampah secara terbuka," ujarnya.

Sampah Harus Ditangani dari Sumber

Zulkifli juga menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan sampah sejak dari sumbernya. Artinya, tanggung jawab pengelolaan tidak hanya berada di TPA, tetapi dimulai dari rumah tangga hingga berbagai fasilitas publik dan kawasan usaha.

"Sehingga sampah rumah tangga, sekolah, mal, pasar, kantor itu harus diselesaikan," katanya.

Dengan pendekatan tersebut, pengelolaan sampah di Kota Bogor diarahkan tidak hanya mengandalkan teknologi di hilir, tetapi juga membangun kebiasaan memilah, mengurangi, menggunakan kembali, dan memanfaatkan sampah dari sumbernya.