POJOKBOGOR.id - Sebanyak 31 karyawan eks PT TSM yang kini berganti nama menjadi PT Aegis Jaya Metalindo menuntut hak pekerja antara karyawan dengan manajemen yang dimediasi DPRD Kota Bogor di Kantor Disnaker Kota Bogor, Selasa 14 April, menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, menegaskan komitmen legislatif untuk memastikan seluruh hak pekerja eks PT TSM benar-benar dipenuhi.
“DPRD Kota Bogor berkomitmen penuh menjembatani konflik antara eks PT TSM dan pekerja. Kami mengimbau perusahaan agar patuh pada aturan dan tidak mengabaikan hak pekerja,” tegasnya.
Ia menjelaskan, persoalan ini melibatkan 31 karyawan eks PT TSM. Perubahan nama perusahaan sempat memicu kekhawatiran terkait status hubungan kerja. Namun, melalui mediasi, kedua pihak mencapai titik temu.
Kesepakatan tersebut mencakup pengakuan kembali 31 karyawan sebagai bagian dari PT Aegis Jaya Metalindo, penyelesaian pembayaran upah Januari–Maret 2026 termasuk THR, serta komitmen pembayaran tunggakan upah secara bertahap.
Untuk tunggakan lama, perusahaan akan melunasi upah tahun 2021 pada Januari–Juni 2027, sementara tunggakan 2022 dijadwalkan pada Juli–Desember 2027.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor, Adi Novan, mengapresiasi keterlibatan DPRD dalam mendorong penyelesaian sengketa tersebut.
“Ini tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan ke Komisi IV DPRD. Kesepakatan ini akan dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang memiliki kekuatan hukum,” ujar Adi.
DPRD menegaskan akan terus mengawal implementasi kesepakatan tersebut guna memastikan perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kota Bogor.



