BOGOR.POJOKSATU.id - Upaya penataan kawasan Pasar Bogor diwarnai isu adanya pihak-pihak yang diduga melindungi aktivitas Pedagang Kaki Lima atau PKL.

Pemerintah Kota Bogor pun meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk menindak tegas praktik tersebut.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan oknum dalam membekingi PKL, mulai dari preman hingga pihak yang mengaku sebagai pensiunan dari instansi pemerintah.

“Jadi saya minta tolong ke Kapolresta dan Pak Dandim apabila ada yang selama ini mengaku-ngaku pensiunan Pemda, pensiunan kesatuan yang membacking para pedagang untuk ditindak,” tegas Dedie.

Menurutnya, penataan pasar bukan sekadar kebijakan lokal, tetapi merupakan bagian dari arah kebijakan pemerintah pusat yang harus dijalankan secara konsisten. Karena itu, segala bentuk praktik yang menghambat penertiban tidak bisa dibiarkan.

Di sisi lain, Pemkot Bogor terus mendorong relokasi PKL ke pasar resmi. Sejumlah pedagang yang telah dipindahkan mulai terlihat beraktivitas di Pasar Sukasari dan Pasar Jambu Dua.

“PKL yang pindah sudah mulai terlihat di Pasar Sukasari dan Jambu Dua, mudah-mudahan terus bertambah supaya kedua pasar ini bisa hidup,” kata Dedie.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mulai berbelanja di pasar yang telah ditata agar ekosistem perdagangan menjadi lebih tertib dan berkelanjutan.

Dedie menegaskan bahwa langkah penataan ini juga bertujuan melindungi pedagang resmi yang selama ini menjalankan kewajiban sesuai aturan. Tercatat sekitar 9.000 pedagang di 14 pasar mengeluhkan ketimpangan dengan PKL yang berjualan tanpa beban biaya operasional resmi.

“Pedagang resmi membayar retribusi, sewa, hingga service charge, sementara PKL tidak, bahkan menggunakan badan jalan dan trotoar, serta menimbulkan persoalan sampah dan listrik,” jelasnya.

Meski selisih harga antara PKL dan pedagang pasar tidak terlalu jauh, dampaknya tetap terasa bagi pelaku usaha yang berada di dalam pasar. ***