POJOKSATU.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, menyegel sebuah tempat karaoke di Jalan Raya Puncak-Cianjur, Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Senin (6/3).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menjelaskan, penyegelan dan penghentian operasional karaoke X-Two itu sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat yang resah atas beroperasinya tempat tersebut.

"Pemilik usaha tidak mampu menunjukkan berkas perizinan yang berlaku. Jadi kita segel dan lakukan penghentian sementara dengan segel kuning dan PPNS Line," kata Cecep, Selasa (7/3).

Cecep menjelaskan, operasional karaoke X-Two rupanya menyewa sebuah bangunan dari Hotel Cipayung Asri. Penertiban juga dilakukan untuk menghindari adanya penyakit masyarakat jelang ramadan.

"Sebentar lagi ramadan jadi kami lakukan penertiban terhadap tempat tempat hiburan malam seperti ini," tegasnya.

(Rishad Noviansyah)