POJOKBOGOR.id – Satpol PP Kota Bogor mengingatkan para pemilik kafe dan restoran untuk tidak nekat menjual minuman beralkohol golongan B dan C.
Peringatan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar Rabu (21/5/2025), bersama sejumlah pelaku usaha di Kota Hujan.
Rapat ini bukan sekadar formalitas. Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, kegiatan tersebut jadi ajang untuk menegaskan kembali aturan yang sudah jelas tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
“Kami tekankan lagi, penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di wilayah Kota Bogor dilarang. Aturan ini bukan baru, dan semua pelaku usaha wajib mematuhinya,” ujar Asep.
Tak hanya soal penjualan, promosi minuman beralkohol juga dilarang dalam bentuk apa pun baik lewat media sosial, cetak, hingga reklame luar ruang.
Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan langsung diambil.
“Kami ingin Kota Bogor tetap jadi kota yang tertib, aman, dan nyaman. Itu hanya bisa terwujud kalau semua pihak ikut mendukung aturan yang berlaku,” pungkas Asep.
Dengan peringatan ini, Satpol PP berharap tidak ada lagi pengusaha yang coba-coba bermain api.***




