POJOKSATU.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, membongkar lima bangunan tak berizin di Kampung Bulaksaga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunungsindur, Rabu (15/2).
Bangunan tak berizin itu, terdiri dari rumah makan, dua toko kusen, toko perlengkapan ternak unggas, serta satu bengkel las. Satpol PP menggunakan excavator untuk mempercepat proses pembongkaran.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menjelaskan, pihaknya melakukan pembongkaran berdasarkan surat dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Nomor 503/7375.PB.DPKPP tertanggal 2 November 2022.
Selain itu, Satpol PP juga menerima surat Perintah Bupati Bogor Nomor 300/324-Satpol PP tertanggal 13 Februari 2023 untuk melakukan pembongkaran bangunan tak berizin.
"Sebelum dibongkar juga, sudah disurati agar membongkar sendiri atau mengosongkan bangun, sejak surat DPKPP untuk pembongkaran dilimpahkan kepada kami," kata Cecep Imam.
Dalam proses pembongkaran, Satpol PP Kabupaten Bogor didampingi Polsek Gunungsindur serta Koramil setempat. Meski begitu, Cecep mengakui sempat ada penolakan dari pemilik bangunan untuk dibongkar.
"Sempat terjadi penolakan dari pemilik bangunan tanpa izin. Namun, penertiban tetap dilaksanakan untuk menegakkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum," tegas Cecep.
(Rishad Noviansyah)



