POJOKSATU.id, Bogor - Sebanyak 194 bungkus atau 3.880 batang rokok berbagai merk tanpa cukai yang berhasil diamankan.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengatakan bahwa razia Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dilaksanakan untuk menertibkan barang ilegal tanpa pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 215 tahun 2022

"Rokok-rokok tersebut berasal dari beberapa warung di sekitaran Kecamatan Bogor Utara," ujar Asep kepada wartawan.

Menurut Asep, semua rokok ilegal itu langsung disita oleh Bea Cukai, sedangkan penjual yang melanggar diberikan himbauan agar tak menjual kembali barang tersebut.

"Sedangkan apabila ada pedagang yang menjual rokok yang tak dilengkapi dengan himbauan bahaya merokok akan ditindak oleh kepolisian," tandasnya

(Adi Wirman)