POJOKSATU.id, Bogor - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan razia miras ke sejumlah warung klontong yang ada di Kota Bogor.
Total ada 600 botol miras dari berbagai merek diamankan dari 3 lokasi yang didatangkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Agustyansyah mengatakan miras yang berhasil diamankan diduga tanpa izin.
"Kita menyasar 3 lokasi, di Tanah Sareal dan di Bogor Tengah berhasil menyita sebanyak kurang lebih 600 botol minuman keras yang dijual tanpa izin,", kata Demak sapaan akrab dari Agustyansyah.
Menurut Agustyansyah, miras yang diamankam dari golongan A, B dan C, karena setelah kita cek beredar tanpa izin di Kota Bogor.
"Ya, jadi sudah berapa kali dirazia memang ada beberapa toko diawal yang sempat melakukan izin, tapi setelah kami cek, izin tersebut itu palsu, kita akan selidiki lebih lanjut bersama jajaran kepolisian terkait izin yang palsu ini," tutup Agustyansyah.
(Adi Wirman)



