BOGOR.POJOKSATU.id - Pengendara yang masih terbiasa memarkirkan kendaraannya di trotoar, bahu jalan, maupun kawasan terlarang perlu mulai berhati-hati. Pemerintah Kota Bogor tengah menyiapkan sanksi berupa denda uang untuk menekan praktik parkir liar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan kebijakan tersebut akan dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah yang saat ini masih dalam proses penyusunan bersama DPRD Kota Bogor.
“Ke depan ada Perda. Kendaraan yang parkir di tempat terlarang akan dikenakan denda,” ujar Sujatmiko.
Menurutnya, penindakan berupa penggembokan, pengangkutan kendaraan, dan pencabutan pentil ban belum sepenuhnya memberikan efek jera. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan sanksi finansial agar pengendara lebih disiplin memilih lokasi parkir.
Meski beredar informasi bahwa denda akan mencapai Rp600.000 per kendaraan, nominal tersebut belum diputuskan. Dishub Kota Bogor masih menghitung besaran yang dinilai sesuai dengan kemampuan masyarakat.
“Dendanya masih dibahas, menyesuaikan kemampuan masyarakat. Kalau di Jakarta Rp500 ribu, nanti akan kami masukkan dalam Perda,” katanya.
Pembayaran denda juga dirancang menggunakan sistem digital atau nontunai. Skema ini disiapkan untuk mencegah transaksi langsung antara pelanggar dan petugas di lapangan.
Saat ini, Dishub Kota Bogor masih menindak parkir liar berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 39 Tahun 2023. Sepeda motor yang melanggar dapat diangkut atau dicabut pentil bannya, sedangkan mobil bisa dikenai penggembokan.
Penertiban difokuskan pada trotoar dan bahu jalan yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki serta kelancaran lalu lintas. Sejumlah ruas yang menjadi perhatian antara lain Jalan Sudirman, Jalan Suryakencana, Jalan Juanda, Jalan Pajajaran, dan Jalan Mayor Oking.
Masyarakat diminta tidak memarkirkan kendaraan di lokasi terlarang meskipun hanya sebentar. Parkir liar bukan hanya mengganggu arus kendaraan, tetapi juga mengambil hak pejalan kaki dan dapat memicu kemacetan.
Karena Perda masih disusun, sanksi denda baru belum resmi diberlakukan. Pengendara perlu menunggu pengumuman pemerintah mengenai nominal, mekanisme pembayaran, dan waktu penerapannya.***


