POJOKSATU.id, Bogor - Pengadilan Negeri (PN) Bogor memvonis MA (17) salah pelajar yang ikut serta dalam pembacokan terhadap siswa SMK di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

MA (17) divonis 8 tahun hukuman penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, dalam sidang yang berlangsung Senin (10/4/2023). Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 7,6 tahun.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Dewi Hesti Indriya sendiri menyatakan memvonis MA selama 8 tahun hukuman penjara.

Korban Arya Saputra (16) meninggal usai dibacok senjata tajam saat hendak menyeberang di lampu merah Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Jumat (10/3/2023).

Penasihat Hukum Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Nur Bhakti mengaku akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan keluarga terkait dengan vonis selama 8 tahun penjara.

"Mungkin nanti musyawarah keluarga dulu. Sementara ini kita masih pikir-pikir, nanti kita tunggu kesepakatan keluarga apakah mau banding atau tidak. Banding atau terima," ucap dia.

Menurut dia, secara ketentuan upaya banding masih diberikan kesempatan waktu selama tujuh hari kedepan dari penetapan vonis terhadap MA.

Namun demikian, Nur Bhakti mengaku berdasarkan keterangan yang didapat dari MA, meski tidak terlibat langsung pembacokan namun kliennya ikut terjerat karena kepemilikan senjata dan juga yang mengendarai kendaraan.

"Karena dari awal senjata (juga) milik dia (MA)," ungkap dia.

Saat disinggung terkait dengan vonis yang dijatuhkan kepada MA, tentunya dijelaskan Nur akan berbeda pandangan baik dengan penasihat hukum, jaksa, dan hakim. Sebab, jika memurut publik hukuman 8 tahun penjara dirasa kurang memberatkan.

"(Tapi) dari sudut penasihat hukum vonis delapan tahun memang berat," tukas dia.

(Adi Wirman)