POJOKBOGOR.id - DPRD Kota Bogor memberikan sejumlah catatan strategis dalam pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2025.

Selain sektor transportasi, pembahasan P2APBD 2025 juga menyoroti pengelolaan keuangan sektor kesehatan.

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy meminta adanya pemisahan laporan keuangan antara Dinas Kesehatan, RSUD Kota Bogor, dan Puskesmas seiring perubahan peraturan daerah mengenai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurutnya, RSUD dan Puskesmas perlu mengelola keuangannya secara mandiri sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sehingga tata kelola keuangan menjadi lebih akuntabel sekaligus menjaga kesehatan finansial rumah sakit milik pemerintah daerah.

"Tujuannya adalah untuk menyehatkan RSUD. Sebab, RSUD merupakan rumah sakit kebanggaan Kota Bogor yang harus tetap memiliki performa keuangan yang sehat agar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegasnya.

Dia juga meminta Pemerintah Kota Bogor segera menyelesaikan persoalan piutang daerah yang hingga kini masih tercatat dalam neraca keuangan.

DPRD menilai diperlukan kepastian mengenai status piutang tersebut, apakah akan dihapuskan sesuai ketentuan atau tetap dilakukan upaya penagihan.

Rusli menegaskan, penyelesaian piutang daerah memiliki pengaruh besar terhadap kekuatan fiskal pemerintah daerah sehingga tidak boleh terus dibiarkan tanpa kejelasan.

"Masalah piutang ini harus menjadi perhatian serius karena sudah bertahun-tahun tercatat di neraca. Harus ada kejelasan apakah akan dihapuskan atau tetap diurus. Penyelesaiannya sangat berpengaruh terhadap kekuatan fiskal Pemerintah Kota Bogor," katanya.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga mencatat bahwa secara administratif APBD Kota Bogor Tahun 2025 masih mencatat surplus sekitar Rp4,6 miliar.

Namun, kondisi tersebut dipengaruhi oleh efisiensi belanja maupun belum optimalnya realisasi pengeluaran daerah.

Di sisi lain, DPRD menilai belum tercapainya target pendapatan daerah serta masih tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp73 miliar menjadi indikator bahwa fungsi perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan sepanjang 2025 masih perlu ditingkatkan.

DPRD juga meminta Pemerintah Kota Bogor menindaklanjuti seluruh temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.