POJOKBOGOR.id — Aksi ratusan sopir dan pemilik angkot di Balai Kota Bogor berakhir dengan jeda napas.
Pemerintah Kota Bogor memutuskan menghentikan sementara razia angkot sambil menunggu penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) soal penataan dan peremajaan.
Keputusan itu disampaikan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin usai menerima perwakilan Forum Lintas Pemilik dan Pengemudi Angkot Bogor di Paseban Sri Bima, Kamis (22/1/2026).
Pertemuan berlangsung sekitar 20 menit dan menghasilkan sejumlah kesepakatan awal.
“Sambil menunggu proses Perwali, razia di lapangan mulai detik ini dihentikan,” kata Jenal.
Namun ia menekankan, penghentian itu bukan lampu hijau untuk melanggar aturan.
Pemkot tetap meminta sopir mematuhi ketentuan berlalu lintas.
Jenal menyebut Perwali belum dibahas dan akan disusun dengan melibatkan perwakilan sopir, koperasi, Organda, hingga pengusaha angkutan.
Mandat itu, kata dia, berasal langsung dari Wali Kota Bogor.
Di hadapan pengunjuk rasa, Jenal juga menyelipkan pesan untuk mengemudi dengan tertib, tidak merokok saat menarik penumpang, dan tidak ngetem sembarangan.
“Ini demi kota kita juga,” ujarnya.
Aksi unjuk rasa sendiri sempat memanas. Massa memblokade Jalan Ir Djuanda dan memberhentikan kendaraan yang melintas.
Situasi memuncak saat aparat gabungan meminta blokade dibuka.
Adu mulut hingga saling dorong tak terhindarkan, sebelum akhirnya jalan kembali dibuka dan dijaga petugas.
Tuntutan utama massa adalah penolakan penghapusan angkot berusia di atas 20 tahun.
Perwakilan trayek 16, Misin, mengaku keberatan jika harus langsung mengganti armada baru karena keterbatasan biaya.
“Kami minta kelonggaran. Kalau bisa sampai 2030, baru peremajaan. Itu pun skemanya harus terjangkau,” katanya.
Di sisi lain, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan kebijakan penataan angkot bukan muncul tiba-tiba.
Ia merujuk Perda yang menetapkan usia teknis angkutan perkotaan maksimal 20 tahun.
“Langkah pertama memastikan angkot di atas 20 tahun tidak lagi beredar,” ujar Dedie.
Setelah itu, Pemkot akan menerbitkan Perwali terkait penataan trayek dan konversi armada secara bertahap.
Dedie mengakui kebijakan itu tidak bisa dilakukan sekaligus.
Menurutnya, Pemkot masih harus menghitung rasio kebutuhan angkot agar tidak mengulang masalah lama seperti armada berlebih, jalan macet, dan angkot kosong yang ngetem sembarangan.
Ia juga menyoroti masih banyak angkot berusia uzur yang tetap beroperasi tanpa uji KIR, bahkan dikemudikan sopir tanpa SIM.
“Pemerintah hanya menjalankan amanat Perda. Kalau usia operasional ditambah lagi, masyarakat yang akan protes,” tegasnya.
Ke depannya, Dishub Kota Bogor akan membuka pendaftaran trayek baru dengan jumlah armada terbatas.
Targetnya agar transportasi lebih tertib, kota lebih lancar, dan konflik serupa tak perlu terulang.




