POJOKBOGOR.id - DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna internal dengan agenda pengambilan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Perlindungan Guru, Senin (19/8/2024).
Pada rapat paripurna tersebut, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menyampaikan laporan Bapemperda terkait Raperda usul prakarsa tentang Perlindungan Guru.
Dalam laporannya, Endah mengatakan bahwa guru memiliki fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan di bidang pendidikan.
Oleh karena itu, profesi guru perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat dan mendapatkan jaminan perlindungan dalam melaksanakan tugas.
Endah juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, guru belum mendapatkan perlindungan yang maksimal, sehingga perlu adanya pengaturan yang menjamin perlindungan bagi guru dalam melaksanakan tugasnya.
"Untuk menjamin kepastian hukum dalam perlindungan guru di Kota Bogor, diperlukan peraturan daerah yang mengatur perlindungan guru secara komprehensif," ujar Endah.
Endah menjelaskan bahwa Raperda usul prakarsa tentang Perlindungan Guru bertujuan untuk menjamin terpenuhinya peran dan fungsi guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Tujuan tersebut meliputi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Adapun materi pokok yang diatur dalam Raperda ini antara lain mencakup hak dan kewajiban guru, tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, masyarakat, keluarga dan orang tua, kedudukan guru, wewenang guru, pelaksanaan perlindungan guru, kelembagaan dan koordinasi, serta pembiayaan.
Berdasarkan laporan dari Bapemperda DPRD Kota Bogor dan persetujuan dari anggota DPRD Kota Bogor, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menandatangani surat keputusan DPRD terkait pembahasan Raperda usul prakarsa tentang Perlindungan Guru.
Atang menyatakan bahwa keberadaan guru-guru di Kota Bogor perlu dilindungi melalui payung hukum yang komprehensif, baik dalam bentuk perlindungan fisik maupun psikologis.
"Dari Raperda ini, kami DPRD Kota Bogor juga mendorong peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi guru-guru di Kota Bogor, termasuk guru honorer, baik di sekolah negeri maupun swasta," ujar Atang.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, yang juga anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri, menyampaikan bahwa Raperda usul prakarsa tentang Perlindungan Guru merupakan kado perpisahan dari DPRD Kota Bogor periode 2019-2024 kepada para guru.
Ia berharap kehadiran Raperda ini dapat mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan perlindungan hukum bagi guru melalui Sentra Pelayanan dan Perlindungan Guru (SP2G), yang beranggotakan wakil dari pemerintah daerah, organisasi profesi guru, satuan pendidikan, akademisi, dan lembaga masyarakat yang bergerak di bidang hukum.
Dengan demikian, guru memiliki sarana pengaduan yang efektif dan transparan, berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait di bidang pendidikan dan hukum serta pemerintah daerah.
"Selama ini, guru menjadi profesi yang rentan terhadap serangan dan sering dijadikan kambing hitam atas persoalan di dunia pendidikan. Maka dari itu, kami, DPRD Kota Bogor periode 2019-2024, ingin memberikan kado perpisahan di akhir masa jabatan untuk para guru," tutupnya.***




